Sabtu, 30 Oktober 2010

tulisan 3

 
Kegiatan produksi sepeda motor di PT Astra Honda Motor, salah satu anak perusahaan Grup Astra

Sektor Otomotif Astra Raup Laba Rp 5,2 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Astra International Tbk (Grup Astra) terus menunjukkan dominasinya di sektor otomotif nasional. Melalui beberapa anak perusahaannya, sepanjang Januari-September 2010, Astra berhasil meraup laba bersih Rp 5,2 triliun (dari sektor otomotif saja) atau tumbuh 92 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Astra mengaku, kinerja positif ini diperoleh karena kondusifnya perekonomian Indonesia yang tumbuh kuat hingga kuartal III-2010. Hasilnya, terjadi peningkatan permintaan konsumen. Faktor lain, yang ikut mendukung, yaitu naiknya investasi asing dan tersedianya pembiayaan konsumen dengan suku bunga menarik.
Faktor-faktor tersebut membantu meningkatkan kinerja Astra selama sembilan bulan pertama pada 2010 meskipun terjadi penurunan penjualan otomotif pada September.
"Kinerja perseroan pada sembilan bulan pertama 2010 memperlihatkan hasil yang luar biasa. Kami harapkan kondisi ini akan tetap positif sampai akhir 2010," ujar Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, semalam.
Masih dalam periode yang sama (per September), total penjualan mobil domestik melonjak 65 persen menjadi 556.000 unit dibandingkan periode sebelumnya. Porsi penjualan Grup Astra terkerek 60 persen, sebanyak 311.000 unit, atau memperoleh  56 persen pangsa pasar.
Penguatan penjualan diperoleh Astra melalui peluncuran beberapa model baru selama sembilan bulan pertama, seperti Toyota Grand New Corolla Altis, New Kijang Innova, New Rush, Daihatsu Sirion Femme, Sirion Drift Sporty, New Terios, dan Peugeot 3008.
Untuk sepeda motor juga mengalami kondisi yang sama, naik 33 persen menjadi 5,5 juta unit. PT Astra Honda Motor (AHM) berhasil mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan peningkatan penjualan 35 persen menjadi 2,6 juta unit. Sekaligus meningkatkan pangsa pasar menjadi 47 persen (naik 1 persen). Model baru yang ikut mendongkrak penjualan adalah Honda Vario Techno dan New Mega Pro.
Di sektor komponen otomotif, PT Astra Otoparts Tbk dapat memanfaatkan peluang dengan adanya perluasan pasar otomotif dan dilaporkan mencatat laba bersih sebesar Rp 832 miliar, naik 52 persen dari periode yang sama pada tahun 2009.

Aset dan saham
Penghasilan bersih Grup Astra untuk semua bidang usaha naik 35 persen dari Rp 70,6 triliun (per September 2009) menjadi Rp 95,0 triliun. Laba bersih naik 46 persen menjadi Rp 10,4 triliun dan laba bersih per saham perseroan naik 46 persen menjadi Rp 2.560. Nilai aset bersih Astra meningkat 18 persen menjadi Rp 47,2 triliun dan nilai aset bersih per saham meningkat 18 persen, menjadi Rp 11.653.
Grup usaha perusahaan juga mendapat laba dari aliran kas operasional yang sangat kuat. Semua kas bersih, tidak termasuk pinjaman Grup Jasa Keuangan anak perusahaan, Rp 227 miliar, dibanding Rp 729 miliar pada akhir 2009 akibat ekspansi bisnis perusahaan.
Perseroan akan memberikan dividen interim senilai Rp 470 per saham pada 15 November 2010. Nilai tersebut meningkat dibanding tahun lalu Rp 290.


Sisa Hasil Usaha


Sisa Hasil Usaha ( SHU )

A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini dijadikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha maya = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal maya = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Sabtu, 16 Oktober 2010


Setelah Dell Streak, Samsung Galaxy Tablet Menyusul
 
Andreas Diantoro, Managing Director, ASEAN, Dell Global B.V, tersenyum lantaran tidak saja pertama kali merilis produk bikinan Dell, seri Streak sebagai yang pertama di Asean, tapi juga tablet Android pertama yang dirilis secara resmi di Indonesia. Negeri ini katanya, masih sangat kuat untuk menerima produk IT inovatif. Menurutnya lagi, penjualan ponsel maupun tablet bisa 10 kali lipat ketimbang PC desktop. "Kelak ada pergeseran dari netbook ke tablet," tegasnya.Bos Dell untuk kawasan Asia Tenggara yang berkantor di Jakarta ini bahkan punya banyak cerita. Kedua anaknya belakangan rajin benar main game dengan Dell Tablet. "Bisa lima jam," serunya. Tak heran jika PSP pun ditinggalkan. begitu halnya Ello yang penyanyi itu, belum sampai seminggu memegang Dell Streak, sudah susah diajak gaul. Ia merasa asyik dengan tawaran aplikasi yang diberikan.
Begitulah, Android memang sedang naik daun. Kata Andreas percepatan penetrasinya bahkan menjadi sistem operasi nomor dua terlaku di seluruh dunia. Tak heran jika di pasaran dunia, banyak pabrika berlomba-lomba untuk merintis perangkat baru untuk memanjakan pengguna. Habis ponsel, terbitlah tablet. Dan, kebetulan, - bisa jadi- sangat terinspirasi oleh Apple.
Hawlett Packard misalnya, yang semula punya product portfolio ponsel Windows Mobile, belakangan bukannya merilis ponsel Android lebih dulu, namun tablet. Toshiba juga serupa. Dell pun tak bisa tinggal diam. Sebuah unit khusus bernama Communication Solution Group (CSG) dibentuk, untuk bertugas meneliti dan mengembangkan produk-produk berbasis telekomunikasi nirkabel. Lahirnya Dell Streak dengan layar lima inci tak lepas dari peran lembaga ini. "Di antara produk dengan layar empat inci dan 10 inci, kami memilih lima inci," ujar Andreas. Banyak alasan mendukung pemilihan ini, salah satunya karena masih pocket size dan tak repot untuk dibawa. "Pas!" lanjut Andreas lagi.
Masih berderet lagi lainnya. Misalnya Archos yang bahkan telah menyiapkan beberapa varian berdasarkan ukuran layar yang berbeda. Juga produk-produk asal negeri tirai bambu yang namanya sungguh asing di telinga.
Tak lama lagi, Samsung Electronics Indonesia (SEIN) juga tengah kasak-kusuk secepatnya merilis Galaxy Tab. Bahkan seri ini disertai pengembangan pada sektor perangkat lunak. SEIN tengah serius membesarkan fasilitas aplikasinya, salah satunya koran dan majalah digital yang bisa dibolak-balik seperti halnya Anda membaca koran atau majalah tradisional. Mengiring selanjutnya buku.
Samsung Galaxy Tab memiliki layar lebih lebar, tujuh inci. Jika tak meleset maka pada Oktober ini, Anda bisa mendapatkan dua tablet Android di pasaran dengan spesifikasi yang berbeda.
Tablet Android, memang mengedepankan fungsi akses internet dalam bentuk apapun (social network, browsing, download, dll). Namun fungsi telefoni tetaplah ada. Ini yang membedakan dengan iPad. Namun, menurut Andreas, tak ada saling rebut pasar. Sebab, tablet Android punya daya tarik sendiri. Khususnya pada open source-nya itu.
Era tablet Android memang masih baru permulaan. Para vendor tentu haruslah bersiasat. Sebab bisa jadi kelak malah terjadi over stock di pasar oleh berbagai brand. Dua brand lokal, SkyBee dan CSL menunda perilisan tabletnya.
Merilis memang mudah dan cepat, namun strategi yang terintegrasi antara hardware dan software tetaplah penting. Bahkan pelibatan kelompok tertentu seperti komunitas bisa jadi resep tambahan untuk melajukan penjualan
 
sumber : kompas.com/forsel

Tulisan

Netbook Akan Mati Digusur Tablet

Semakin populernya perangkat komputer tablet diperkirakan bakal menggempur netbook alias notebook mini. Hasil riset terakhir yang dilakukan firma analis teknologi Gartner dan IDC, penjualan netbook memang mengalami penurunan drastis sejak tablet diperkenalkan pertama kali oleh Apple dengan merilis iPad.

Menurut Andreas Diantoro, Managing Director ASEAN Dell Global B.V. tablet bakal menggusur netbook karena punya punya lebih banyak kelebihan. Dari sisi teknis, kinerja, tampilan grafis, dan form factor tablet lebih baik daripada netbook. Bahkan tablet yang disertai fungsi telefoni seperti Dell Streak yang baru diluncurkan resmi di Indonesia, Jumat (15/10/2010) ini bisa "always on" ke layanan online yang digunakan pengguna seperti jejaring sosial, email, dan instant messaging.

"Yang paling besar tergusur tablet ya netbook" kata Andreas. "Netbook akan mati. Suatu saat tidak digunakan lagi," tegas dia. Dikatakannya, di negara lain seperti Malaysia, Vietnam, netbook tinggal 5 persen di pasar. Di Indonesia netbook memang masih 10 sampai 15 persen karena banyak yang beli sebagai first time user yang baru pakai komputer pertama kali, tapi begitu tahu kualitasnya, pengguna kecewa.

Selain itu, potensi pasar tablet jauh lebih besar daripada netbook. Andreas mengatakan laptop yang diibaratkan sebagai tradisonal IT diperkirakan akan terjual satu miliar unit sepanjang tahun 2010, namun smartphone (termasuk tablet di dalamnya) diperkirakan bakal terjual sepuluh kali lipat atau sepuluh miliar unit di tahun yang sama.
Tablet juga lebih fleksibel memberikan pilihan aplikasi kepada pengguna. Dengan dukungan Android, misalnya, Dell Streak menawarkan lebih dari 160.000 aplikasi yang dapat diunduh dari Android Market baik secara cuma-cuma maupun berbayar.

sumber: kompas.com

EKONOMI KOPERASI


Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Latar belakang berdirinya koperasi adalah karena kurangnya modal dari para produsen untuk memproduksi barang yang akan mereka produksikan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan Gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi :
1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Sebagai alat atau wadah untuk menyalurkan dana dari para pemegang modal ke yang tidak mempunyai modal.
4. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
5. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara              menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas :
  1. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada   koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan setiap anggota memiliki jumlah simpanan pokok yang sama.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib sama halnya dengan simpanan pokok, tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan Khusus
Misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2. Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kasus - Kasus Koperasi
  1. Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia karena hingga kini masih banyak koperasi-koperasi palsu yang ada di Indonesia, namun faktanya banyak masyarakat yang masih saja tertipu karena terbuai oleh bunga simpanan yang tinggi dan produk-produk yang ditawarkan. Seperti kasus yang terjadi di koperasi karangasem membangun, koperasi ini menawarkan layanan investasi modal yang menjanjikan pengembalian investasi sebesar 150 % setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan iming-iming seperti itu siapapun pasti ingin berinvestasi, bahkan ada anggota DPRD yang menanamkan modalnya hingga 400 juta. Hebatnya lagi selama 2 tahun koperasi tersebut mampu menjaring 72.000 nasabah dan nilai simpanan sebesar 700 milyar Namun kemudian apa yang terjadi? Layanan investasi modal tersebut ternyata adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan pengakuan bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi tersebut bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi koperasi. Artinya, koperasi harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus koperasi ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus koperasi dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Cara penyelesaian :
Seharusnya para nasabah harus mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan jangan terfokus pada return yang menarik. Nasabah seharusnya mengetahui atau mencari tahu apakah investasi tersebut mendapatkan ijin dari pemerintah pusat atau tidak. Pihak kepolisian harus cepat menuntaskan permasalahan yang dihadapi para nasabah .
  1. Kasus Koperasi Batu , Seret Tersangka Baru
Batu
-Setelah sekian lama berproses, kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi (Kankop) Kota Batu akhirnya menyeret tersangka baru.
Tersangka dugaan korupsi dana magang Rp 119 juta yang baru ini adalah mantan pemegang kas kegiatan, Hadi Suntoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Maret lalu setelah Kepala Kankop (Kakankop), Dra Mimin Sulasmini, disidang di PN Malang.
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini diambil setelah bukti-bukti hukum dugaan penyelewengan dana dinilai cukup.
Kasi Pidsus Kejari Batu, Dody Sukmono, mengatakan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan magang yang ditandatangani Mimin dan Hadi Suntoro terbukti fiktif. "Hadi Suntoro ditetapkan tersangka sejak Mimin menjalani persidangan. Selanjutnya, kami tinggal membuat surat panggilan untuk memeriksa Hadi," katanya kepada Surya, Jumat (6/4).
Selain bukti-bukti seperti SPj, Kejari menetapkan Hadi sebagai tersangka baru berdasarkan beberapa keterangan Mimin saat persidangan di PN Malang. "Ini akan terus kami proses. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru lainnya," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi Batu ini mencuat sekitar akhir 2005. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kejari memeriksa puluhan koperasi yang dicantumkan oleh Kankop Batu dalam SPj-nya sebagai peserta magang.
Dari pengakuan saksi, terbukti bahwa kegiatan magang itu hanya dilakukan di beberapa daerah. Jumalahnya tidak sebanyak dengan yang tercantum dalam SPj. Dari sana dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 119 juta. 

Cara penyelesaian :
Seharusnya Kantor Koperasi (Kankop) lebih tegas dalam memilih orang yang bertangtung jawab pendanaan dana magang.