Sabtu, 16 Oktober 2010

EKONOMI KOPERASI


Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Latar belakang berdirinya koperasi adalah karena kurangnya modal dari para produsen untuk memproduksi barang yang akan mereka produksikan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan Gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi :
1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Sebagai alat atau wadah untuk menyalurkan dana dari para pemegang modal ke yang tidak mempunyai modal.
4. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
5. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara              menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas :
  1. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada   koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan setiap anggota memiliki jumlah simpanan pokok yang sama.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib sama halnya dengan simpanan pokok, tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan Khusus
Misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2. Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kasus - Kasus Koperasi
  1. Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia karena hingga kini masih banyak koperasi-koperasi palsu yang ada di Indonesia, namun faktanya banyak masyarakat yang masih saja tertipu karena terbuai oleh bunga simpanan yang tinggi dan produk-produk yang ditawarkan. Seperti kasus yang terjadi di koperasi karangasem membangun, koperasi ini menawarkan layanan investasi modal yang menjanjikan pengembalian investasi sebesar 150 % setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan iming-iming seperti itu siapapun pasti ingin berinvestasi, bahkan ada anggota DPRD yang menanamkan modalnya hingga 400 juta. Hebatnya lagi selama 2 tahun koperasi tersebut mampu menjaring 72.000 nasabah dan nilai simpanan sebesar 700 milyar Namun kemudian apa yang terjadi? Layanan investasi modal tersebut ternyata adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan pengakuan bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi tersebut bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi koperasi. Artinya, koperasi harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus koperasi ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus koperasi dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Cara penyelesaian :
Seharusnya para nasabah harus mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan jangan terfokus pada return yang menarik. Nasabah seharusnya mengetahui atau mencari tahu apakah investasi tersebut mendapatkan ijin dari pemerintah pusat atau tidak. Pihak kepolisian harus cepat menuntaskan permasalahan yang dihadapi para nasabah .
  1. Kasus Koperasi Batu , Seret Tersangka Baru
Batu
-Setelah sekian lama berproses, kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi (Kankop) Kota Batu akhirnya menyeret tersangka baru.
Tersangka dugaan korupsi dana magang Rp 119 juta yang baru ini adalah mantan pemegang kas kegiatan, Hadi Suntoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Maret lalu setelah Kepala Kankop (Kakankop), Dra Mimin Sulasmini, disidang di PN Malang.
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini diambil setelah bukti-bukti hukum dugaan penyelewengan dana dinilai cukup.
Kasi Pidsus Kejari Batu, Dody Sukmono, mengatakan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan magang yang ditandatangani Mimin dan Hadi Suntoro terbukti fiktif. "Hadi Suntoro ditetapkan tersangka sejak Mimin menjalani persidangan. Selanjutnya, kami tinggal membuat surat panggilan untuk memeriksa Hadi," katanya kepada Surya, Jumat (6/4).
Selain bukti-bukti seperti SPj, Kejari menetapkan Hadi sebagai tersangka baru berdasarkan beberapa keterangan Mimin saat persidangan di PN Malang. "Ini akan terus kami proses. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru lainnya," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi Batu ini mencuat sekitar akhir 2005. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kejari memeriksa puluhan koperasi yang dicantumkan oleh Kankop Batu dalam SPj-nya sebagai peserta magang.
Dari pengakuan saksi, terbukti bahwa kegiatan magang itu hanya dilakukan di beberapa daerah. Jumalahnya tidak sebanyak dengan yang tercantum dalam SPj. Dari sana dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 119 juta. 

Cara penyelesaian :
Seharusnya Kantor Koperasi (Kankop) lebih tegas dalam memilih orang yang bertangtung jawab pendanaan dana magang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar