Nama
: supriadi
Kelas :
4 EB 18
NPM
: 23209941
Mata
Kuliah : Etika Profesi
Akuntansi
Dosen
: Sri Wahyu
Handayani
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Akuntan publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izinnya dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik di Indonesia. Dalam suatu bidang akuntansi salah satu profesi
yang dimiliki adalah akuntan publik, yang dimana aturan-aturannya disusun oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan tujuan untuk mengembangkan dan
menetapkan suatu standar profesi dan kode etik yang berkualitas dan berlaku
bagi profesi akuntan publik di Indonesia.Pemicu perkembangan suatu profesi
akuntan Diantaranya adalah Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat
akan jasa akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik terdiri
dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A berisi tentang menetapkan
prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut. Sedangkan Bagian B tentang memberikan ilustrasi mengenai
penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.
Pada tanggal 1 Januari 2010 IAPI
telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI(Institut Akuntan
Publik Indonesia) menyebutkan ada 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi
diantaranya :
Ø
Prinsip Integritas
Ø
Prinsip Objektivitas
Ø
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional
Ø
Prinsip Kerahasiaan dan
Ø Prinsip Perilaku Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar