Sabtu, 06 Oktober 2012

tugas 2 (ARTIKEL) Etika Profesi akuntansi


Nama                             : supriadi
Kelas                             : 4 EB 18
NPM                             : 23209941
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                            : Sri Wahyu Handayani
 

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izinnya  dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Dalam suatu bidang akuntansi salah satu profesi yang dimiliki adalah akuntan publik, yang dimana aturan-aturannya disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan tujuan untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik yang berkualitas dan berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.Pemicu perkembangan suatu profesi akuntan Diantaranya adalah Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A berisi tentang menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Sedangkan Bagian B tentang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.
Pada tanggal 1 Januari 2010 IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI(Institut Akuntan Publik Indonesia) menyebutkan ada 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi diantaranya :
Ø  Prinsip Integritas
Ø  Prinsip Objektivitas
Ø  Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Ø  Prinsip Kerahasiaan dan

 Ø   Prinsip Perilaku Profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar